KPK Bongkar Dugaan Uang Masuk Fakultas Kedokteran Unsoed, Orang Tua Calon Mahasiswa Diminta Rp650 Juta
JAKARTA, PantauKabar.com - Proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam jalur mandiri.
Kasus ini menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Salah satu bagian yang paling menyita perhatian adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.
Diminta Rp650 Juta, tetapi Calon Mahasiswa Justru Tak Lulus
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkap, dugaan permintaan uang tersebut terjadi pada Agustus 2026.
Norman Arie Prayoga diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui dua perantara dari pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Nilainya mencapai Rp650 juta. Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa. Namun, persoalan muncul setelah uang diberikan.
Calon mahasiswa yang diharapkan lolos justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta agar uang Rp650 juta tersebut dikembalikan.
Menurut KPK, uang itu ternyata sudah digunakan oleh kedua perantara untuk kepentingan pribadi. Kondisi tersebut kemudian memunculkan persoalan baru karena uang yang harus dikembalikan kepada orang tua calon mahasiswa sudah tidak tersedia.
Untuk menutup kebutuhan pengembalian uang tersebut, KPK menyebut Norman kemudian meminjam dana dari pihak swasta. Sebagai gantinya, muncul dugaan janji pemberian tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
KPK Ungkap Ada Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Kasus di Unsoed ternyata tidak berhenti pada dugaan permintaan Rp650 juta.
KPK menyebut terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed selama 2025 hingga 2026.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran sebesar Rp650 juta.
Pada klaster kedua, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru dengan nilai sekurang-kurangnya Rp680 juta. Sementara klaster ketiga berkaitan dengan pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru yang nilainya disebut mencapai Rp1,12 miliar.
Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak yang menjadi perantara atau pengepul calon mahasiswa.
KPK Sita Rp665 Juta dan Saldo Rekening Rp99 Juta
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang.
KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Uang tunai tersebut ditemukan dalam penyidikan terhadap pejabat di lingkungan akademik Unsoed.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka. Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
KPK Pastikan Mahasiswa Tidak Terdampak
Kasus ini memunculkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan calon mahasiswa Unsoed. Namun KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tidak berarti kegiatan akademik mahasiswa harus terganggu.
KPK menyatakan mahasiswa tetap dapat menjalani perkuliahan seperti biasa. Penanganan perkara diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi, bukan kepada mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.
Kasus ini kembali membuka perhatian terhadap transparansi penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Seleksi masuk perguruan tinggi semestinya berlangsung secara terbuka dan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan, bukan melalui pembayaran tambahan di luar ketentuan resmi.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh aliran uang serta pihak-pihak lain yang mungkin terkait. Perkembangan perkara tersebut masih akan menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut proses penerimaan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Tengah.
