Polres Loteng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Santri: Pimpinan Ponpes dan Santri 15 Tahun

JAKARTA – Pantaukabar.com – KONFERENSI PERS: Polres Loteng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Santri: Pimpinan Ponpes dan Santri 15 Tahun LOMBOK TENGAH, PantauKabar.com - Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran yang menimpa tiga orang santri di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi. Kapolres Lombok Tengah melalui penyidik menetapkan pimpinan Pondok Pesantren berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR (15) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 20 saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara.
Keduanya dijerat dengan pasal terkait kealpaan yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 atau Pasal 360 ayat 1 KUHP junto Pasal 474 ayat 2 atau ayat 3 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat" ujar pihak kepolisian. Terkait status penahanan, AMR belum menjalani penahanan dengan alasan kesehatan. Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, akademisi, hingga pejabat pemerintah, sepakat bahwa diperlukan tindakan konkret dan terukur dalam merespons persoalan ini.
Aksi kriminal ini berhasil diungkap berkat kerja cepat aparat kepolisian yang merespons laporan masyarakat dalam hitungan jam. Koordinasi antara unit reserse dan intelijen terbukti efektif dalam mempersempit ruang gerak para pelaku.
Kronologi Kejadian & Penangkapan Pelaku
Sementara MR yang masih berstatus anak menjalani wajib lapor selama proses hukum berlangsung. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Desember 2025. Akibat kejadian itu dua santri mengalami luka bakar, sementara seorang santri lainnya meninggal dunia.
Para pelaku diduga telah beroperasi di wilayah tersebut selama beberapa waktu sebelum akhirnya berhasil dibekuk. Pola kejahatan yang terstruktur menunjukkan bahwa mereka bukan pelaku kriminal biasa melainkan sudah terorganisir dengan peran yang jelas.
Modus Operandi & Ancaman terhadap Korban
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. /* Sembunyikan informasi penulis bawaan tema Blogger */ .post-author, .post-author-name, .byline.post-author, span.post-author, [itemprop="author"], .post-header-line-1 .post-author { display: none !important; } Penulis Kontributor Duta jr 10 Kontributor Pantau Kabar
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi aktif antara warga dan aparat.
Korban yang mengalami trauma psikologis akibat kejadian ini akan mendapatkan pendampingan dari unit pelayanan terpadu. Perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi prioritas utama dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah Hukum & Pesan Keamanan
Menyikapi situasi ini, semua pihak dituntut untuk bergerak cepat, tepat, dan transparan. Setiap keputusan harus dilandasi data yang valid dan semangat untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya.
Polres setempat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Semua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para calon pelaku kejahatan lainnya.
Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, komunitas, dan media independen menjadi tulang punggung penanganan isu Polres Loteng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakara secara menyeluruh dan bermartabat.
Pantaukabar.com berkomitmen untuk terus menghadirkan laporan mendalam, faktual, dan berimbang mengenai setiap perkembangan penting yang terjadi di wilayah JAKARTA dan seluruh Indonesia demi mewujudkan masyarakat yang cerdas, terinformasi, dan berdaya.