Polres Loteng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Santri: Pimpinan Ponpes dan Santri 15 Tahun
![]() |
| KONFERENSI PERS: Polres Loteng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Santri: Pimpinan Ponpes dan Santri 15 Tahun |
LOMBOK TENGAH, PantauKabar.com - Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran yang menimpa tiga orang santri di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi.
Kapolres Lombok Tengah melalui penyidik menetapkan pimpinan Pondok Pesantren berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR (15) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 20 saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara.
Keduanya dijerat dengan pasal terkait kealpaan yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 atau Pasal 360 ayat 1 KUHP junto Pasal 474 ayat 2 atau ayat 3 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat" ujar pihak kepolisian.
Terkait status penahanan, AMR belum menjalani penahanan dengan alasan kesehatan. Sementara MR yang masih berstatus anak menjalani wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Desember 2025. Akibat kejadian itu dua santri mengalami luka bakar, sementara seorang santri lainnya meninggal dunia.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
