Kurang dari 24 Jam, Polres Lotim Ringkus 2 Pelaku Curas di Sakra, Korban Diancam Parang Saat Tidur

Kurang dari 24 Jam, Polres Lotim Ringkus 2 Pelaku Curas di Sakra, Korban Diancam Parang Saat Tidur
Kurang dari 24 Jam, Polres Lotim Ringkus 2 Pelaku Curas di Sakra, Korban Diancam Parang Saat Tidur


LOMBOK TIMUR, PantauKabar.com - Tim Unit Reaksi Cepat/URC Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sakra berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan/curas di Dusun Gelumpang, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra. Dua orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kedua pelaku berinisial R (35) dan NS (26), warga Dusun Songak, Desa Songak, Kecamatan Sakra. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) di dua lokasi berbeda, yakni di Dusun Songak Bat, Kecamatan Sakra, dan di sebuah gerai penjualan tiket di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Dilansir dari NTBZONE.COM.

Korban adalah Nurul Yuliana Hidayati (31), wiraswasta asal Dusun Gelumpang, Desa Rumbuk Timur.

Berdasarkan LP Nomor: LP/B/76/VII/2026/SPKT/POLRES LOTIM/POLDA NTB, peristiwa terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat korban sedang tidur di dalam kamar, dua pelaku masuk dan langsung menodongkan sebilah parang ke leher korban sambil mengancam agar diam dan menunjukkan tempat uang.

Salah satu pelaku menggeledah lemari dan mengambil dua dompet berisi uang tunai Rp2.250.000. Pelaku juga membawa kabur tiga unit HP merek Samsung A56, Oppo A96, dan Oppo A17. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp13 juta.

Usai menerima laporan, Tim URC langsung melakukan penyelidikan. Salah satu pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Songak Bat dan mengakui perbuatannya bersama rekannya. Pelaku kedua sempat melarikan diri menggunakan ojek menuju Kayangan, namun berhasil diringkus di Labuhan Lombok tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP Android, 1 dompet hitam, 2 bilah parang, 3 senter, 2 potong pakaian hitam, 1 cadar hitam, dan uang tunai Rp700 ribu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama di malam hari, dan segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lombok Timur dan penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain.

Duta jr 10
Penulis Kontributor
Duta jr 10
Kontributor Pantau Kabar
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kurang dari 24 Jam, Polres Lotim Ringkus 2 Pelaku Curas di Sakra, Korban Diancam Parang Saat Tidur
  • Kurang dari 24 Jam, Polres Lotim Ringkus 2 Pelaku Curas di Sakra, Korban Diancam Parang Saat Tidur
  • Kurang dari 24 Jam, Polres Lotim Ringkus 2 Pelaku Curas di Sakra, Korban Diancam Parang Saat Tidur
  • Kurang dari 24 Jam, Polres Lotim Ringkus 2 Pelaku Curas di Sakra, Korban Diancam Parang Saat Tidur
  • Kurang dari 24 Jam, Polres Lotim Ringkus 2 Pelaku Curas di Sakra, Korban Diancam Parang Saat Tidur
  • Kurang dari 24 Jam, Polres Lotim Ringkus 2 Pelaku Curas di Sakra, Korban Diancam Parang Saat Tidur