Kortastipidkor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan Pihak Swasta DR Jadi Tersangka, 3 Kasus Dilimpahkan ke Kejagung
![]() |
| Kortastipidkor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan Pihak Swasta DR Jadi Tersangka, 3 Kasus Dilimpahkan ke Kejagung |
JAKARTA, PantauKabar.com - Kortastipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Selain Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang/TPPU yang sebelumnya disidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Asabri, batu bara, hingga Krakatau Steel.
"Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung/Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir dari laman Facebook Hukumonline Newsroom Sabtu (11/72026).
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," sambung Totok.
Selain penetapan tersangka, perkara tersebut juga resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga.
"Yang pertama, kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," ujar Totok.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya termasuk penuntutan akan ditangani oleh Kejaksaan Agung.
