Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Mantan Kapolri Jenderal Sigit dan Dua Nama Lain Terseret!
![]() |
| Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Selasa, 3 November 2026. |
JAKARTA, PantauKabar.com — Kasus yang menyentuh keamanan komunikasi Presiden Republik Indonesia kini menjadi sorotan nasional. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa, 3 November 2026, dan langsung memunculkan pertanyaan besar mengenai penggunaan kewenangan serta pengawasan sistem komunikasi di lingkungan aparat negara.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan akses terhadap sistem penyadapan yang semestinya digunakan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum. Bukan hanya persoalan teknologi, kasus tersebut juga menyentuh isu kepercayaan publik, perlindungan komunikasi pejabat negara, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memiliki akses terhadap sistem sensitif.
Tiga Nama Masuk Daftar Tersangka
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diidentifikasi dalam pemberitaan sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Menurut keterangan penyidik, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal dan akses terhadap sistem elektronik tanpa prosedur yang semestinya. Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyidikan yang kini mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Nama Listyo Sigit menjadi salah satu yang paling disorot karena pernah menjabat sebagai Kapolri. Keterlibatan seorang mantan pimpinan tertinggi kepolisian dalam perkara ini membuat publik menaruh perhatian pada bagaimana penyidikan akan berjalan dan sejauh mana bukti yang dimiliki penyidik dapat mengungkap peran masing-masing tersangka.
Meski demikian, status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Proses hukum tetap harus membuktikan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Nomor Telepon Diduga Disadap Tanpa Prosedur
Bareskrim mengungkap bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Dalam penjelasannya, penyidik menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Penyidik juga menyatakan bahwa penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sesuai ketentuan hukum.
Persoalan inilah yang menjadi inti perkara. Sistem penyadapan memiliki fungsi penting dalam penegakan hukum, tetapi penggunaannya harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jika akses digunakan di luar kewenangan, persoalannya bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan juga menyangkut perlindungan privasi dan akuntabilitas institusi.
Bareskrim turut menyebut bahwa dugaan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Dugaan Penghapusan Data Memperbesar Sorotan
Perkara ini semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak aktivitas pada sistem LIMS pada Oktober 2026.
Jika dugaan tersebut terbukti, penghapusan data elektronik dapat menjadi persoalan penting karena informasi digital berpotensi membantu penyidik merekonstruksi aktivitas yang terjadi, termasuk waktu akses, penggunaan sistem, dan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Barang-barang elektronik tersebut dapat membantu proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, kesimpulan mengenai peran setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil analisis bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Nama Besar
Kasus ini menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan pengumuman penetapan tersangka. Bagaimana nomor telepon dapat masuk ke sistem tanpa verifikasi? Siapa yang memiliki kewenangan untuk mengakses sistem tersebut? Bagaimana dugaan penghapusan data bisa terjadi, dan apakah seluruh aktivitas digital yang berkaitan dengan perkara ini telah berhasil ditelusuri?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada nama-nama yang telah diumumkan, tetapi juga mampu menjelaskan mekanisme kejadian berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, transparansi penyidikan harus tetap berjalan dengan menghormati hak para tersangka. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, sementara kesimpulan mengenai kesalahan pidana harus mengikuti proses peradilan.
Kasus penyadapan Presiden Prabowo kini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan pengawasan penggunaan teknologi di lingkungan negara. Perhatian masyarakat bukan semata-mata tertuju pada siapa yang terseret, melainkan juga pada apakah perkara ini akan diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.
Sebab, ketika dugaan penyalahgunaan sistem komunikasi menyentuh lingkaran kekuasaan tertinggi, yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
