Kemiskinan Lombok Tengah Turun Menjadi 10,34 Persen, 106 Ribu Penduduk Masih Terdampak
![]() |
| Data Susenas Maret 2026 mencatat persentase kemiskinan Lombok Tengah sebesar 10,34 persen. |
LOMBOK TENGAH, PantauKabar.com – Persentase penduduk miskin di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengalami penurunan pada 2026. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan daerah tersebut tercatat sebesar 10,34 persen atau sekitar 106,82 ribu orang.
Angka itu lebih rendah dibandingkan 2025, ketika persentase penduduk miskin mencapai 10,68 persen. Perubahan tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan kondisi kesejahteraan masyarakat, meskipun masih terdapat tantangan yang perlu ditangani.
Data yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada 26 Oktober 2026 itu menempatkan daerah tersebut pada posisi ketiga dengan persentase penduduk miskin terendah di Provinsi NTB, setelah Kota Mataram dan Kota Bima.
Penurunan Kemiskinan Perlu Dilihat dari Berbagai Indikator
Persentase penduduk miskin merupakan salah satu ukuran untuk melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat. Namun, perubahan angka tersebut perlu dibaca bersama indikator lain agar perkembangan kesejahteraan dapat dipahami secara lebih menyeluruh.
Data yang sama menunjukkan bahwa Indeks Kedalaman Kemiskinan atau P1 turun dari 1,15 pada Maret 2025 menjadi 1,05 pada Maret 2026. Sementara itu, Indeks Keparahan Kemiskinan atau P2 turun dari 0,31 menjadi 0,18 pada periode yang sama.
Indeks kedalaman kemiskinan menggambarkan rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Adapun indeks keparahan kemiskinan memperhitungkan distribusi pengeluaran di antara penduduk miskin.
Penurunan kedua indikator tersebut menunjukkan adanya perbaikan pada ukuran kedalaman dan keparahan kemiskinan. Meski begitu, angka statistik tersebut belum menggambarkan seluruh pengalaman rumah tangga secara individual.
Garis Kemiskinan Ikut Mengalami Kenaikan
Salah satu hal yang juga perlu diperhatikan adalah perubahan garis kemiskinan. Pada Maret 2026, garis kemiskinan Lombok Tengah tercatat sebesar Rp618.843 per kapita per bulan.
Nilai tersebut meningkat 8,78 persen dibandingkan Maret 2025, ketika garis kemiskinan tercatat sebesar Rp568.910 per kapita per bulan.
Garis kemiskinan digunakan sebagai batas statistik untuk menentukan apakah pengeluaran seseorang berada di bawah standar minimum kebutuhan dasar yang digunakan dalam pengukuran kemiskinan. Karena itu, angka tersebut tidak bisa langsung disamakan dengan standar biaya hidup ideal bagi seluruh penduduk.
Data pemerintah juga menunjukkan bahwa komoditas makanan masih memberikan kontribusi dominan terhadap garis kemiskinan, yakni sekitar 75,85 persen.
Kondisi tersebut menegaskan pentingnya menjaga keterjangkauan kebutuhan pokok. Perubahan harga bahan pangan dapat memberikan tekanan tambahan kepada rumah tangga, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang memiliki ruang terbatas untuk menyesuaikan pengeluaran.
Pekerjaan Rumah Pemerintah Daerah
Penurunan persentase kemiskinan menjadi perkembangan positif, tetapi keberlanjutan perbaikan tetap membutuhkan kebijakan yang terarah. Program perlindungan sosial, penguatan ekonomi masyarakat, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan pemenuhan infrastruktur dasar merupakan sejumlah bidang yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Pemantauan berbasis data dapat membantu menentukan wilayah dan kelompok penduduk yang memerlukan perhatian lebih besar.
Selain melihat perubahan persentase, evaluasi kebijakan perlu mempertimbangkan kualitas pekerjaan, kestabilan pendapatan rumah tangga, dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar.
Dengan sekitar 106,82 ribu penduduk masih tercatat miskin, penurunan angka kemiskinan Lombok Tengah belum menjadi akhir dari upaya pengentasan kemiskinan. Tantangan berikutnya adalah menjaga tren perbaikan sekaligus memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan lebih merata.
