Ombudsman Temukan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Ada TV hingga Kulkas
![]() |
| Hunian dengan fasilitas mewah ditemukan Ombudsman saat sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong. |
JAKARTA, PantauKabar.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah hunian yang disebut memiliki fasilitas mewah di lingkungan lapas. Bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas seperti televisi, kulkas, sofa, dapur hingga kamar tidur.
Temuan itu diketahui saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman awalnya hendak melakukan pengawasan ke area blok sel warga binaan pemasyarakatan (WBP). Namun, tim mengaku sempat mendapat penolakan dari petugas untuk masuk ke area tersebut.
Karena tidak dapat masuk ke blok sel, tim kemudian melakukan pengamatan di area lain di sekitar lapas. Dari lokasi tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti rumah tinggal atau kawasan klaster.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan terdapat beberapa bangunan yang bentuknya menyerupai homestay dan rumah klaster. Di dalam salah satu bangunan, tim menemukan sejumlah fasilitas yang berbeda dari gambaran umum hunian warga binaan.
“Beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Kamis (24/9/2026).
Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 rumah di area tersebut. Salah satu bangunan yang berhasil dimasuki tim memiliki ruang tamu, satu kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan dan sejumlah fasilitas lainnya. Selain itu, Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran atau gym serta pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.
Dalam dokumentasi yang ditampilkan Ombudsman, beberapa bangunan tersebut memang terlihat menyerupai hunian rumah tinggal. Salah satu tipe memiliki area ruang tamu dan ruang makan yang cukup luas, dilengkapi sofa, televisi dan kulkas. Bangunan lainnya memiliki dapur serta beberapa kamar mandi.
Temuan tersebut semakin menjadi perhatian karena Ombudsman mengaku bertemu dengan salah satu penghuni bangunan yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, menurut Ombudsman, petugas kemudian menghalangi tim untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan penghuni tersebut.
Ombudsman juga menemukan persoalan lain terkait keamanan. Tim menyebut terdapat akses keluar di bagian belakang sejumlah rumah yang tidak terkunci dan terhubung menuju area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi celah keamanan di lingkungan lapas.
Selain persoalan hunian, Ombudsman menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pengawasan di Lapas Cibinong.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan klarifikasi terkait bangunan yang ditemukan Ombudsman. Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyebut area tersebut merupakan kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.
Menurut Yudi, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kondisi di area tersebut. Apabila ditemukan penggunaan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya menyatakan akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga menyatakan tim dari Ditjenpas telah turun langsung untuk mengecek lokasi yang menjadi temuan Ombudsman. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya dari bangunan dan fasilitas yang dipersoalkan.
Temuan hunian mewah tersebut kini menjadi perhatian publik karena fasilitas seperti televisi, kulkas, sofa, dapur dan sejumlah fasilitas lainnya terlihat berbeda dengan kondisi hunian lapas pada umumnya. Pemerintah pun masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaan fasilitas tersebut.
