Gugatan Ijazah Gibran Menggema di MK, KPU Bongkar Proses Verifikasi
![]() |
| Sidang Mahkamah Konstitusi membahas sengketa syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. |
JAKARTA, PantauKabar.com - Kasus ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara itu tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sejumlah pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran serta dokumen yang digunakan untuk membuktikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden.
Persoalan tersebut kembali muncul hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024. Para pemohon meminta MK memeriksa secara terbuka persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan konsekuensi hukumnya.
Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan
Dalam permohonannya, para pemohon merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut menyebut calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Para pemohon mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk membuktikan persyaratan tersebut. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.
Menurut dalil pemohon, surat keterangan penyetaraan tersebut perlu dilihat bersama dokumen yang menjadi dasar penerbitannya. Mereka juga mempertanyakan proses administratif yang dilakukan sebelum dokumen tersebut digunakan dalam tahapan pencalonan.
Namun, seluruh hal tersebut masih menjadi bagian dari dalil dan argumentasi para pemohon dalam perkara. MK belum menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.
KPU Sebut Dokumen Gibran Telah Diverifikasi
Dalam sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026, KPU menyampaikan bantahannya di hadapan majelis hakim MK.
KPU menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperdebatkan substansi dokumen, KPU juga mempertanyakan kewenangan MK dalam menangani persoalan tersebut. Menurut KPU, persoalan mengenai tahapan pencalonan dan verifikasi persyaratan calon merupakan sengketa proses pemilu yang seharusnya masuk dalam ranah Bawaslu.
Hakim MK Pertanyakan Proses Verifikasi
Dalam persidangan, Hakim MK Saldi Isra turut mempertanyakan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran yang dilakukan KPU.
Saldi menanyakan apakah KPU melakukan verifikasi secara langsung kepada dinas pendidikan terkait dokumen pendidikan yang digunakan Gibran. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak datang langsung ke dinas pendidikan karena pada saat itu KPU telah menerima surat keterangan resmi terkait persyaratan pendidikan tersebut.
Pertanyaan tersebut membuat proses verifikasi menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan. MK juga meminta penjelasan mengenai proses perubahan aturan KPU yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.
KPU Persoalkan Tenggat Waktu Gugatan
Selain masalah dokumen pendidikan, KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan perkara.
KPU menyebut gugatan yang diajukan berkaitan dengan hasil Pilpres 2024 telah melewati batas waktu pengajuan sengketa. Dalam persidangan, KPU menyatakan permohonan tersebut diajukan di luar tenggat yang berlaku menurut ketentuan PHPU.
Sementara itu, para pemohon meminta MK mengutamakan pemeriksaan substansi untuk memastikan apakah syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan telah terpenuhi secara sah.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya membahas dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menyangkut persoalan kewenangan MK, proses verifikasi KPU, serta batas waktu pengajuan sengketa.
Sampai perkembangan sidang 23 September 2026, MK belum memberikan putusan akhir mengenai pokok perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai persoalan syarat pendidikan dan kedudukan perkara yang diajukan para pemohon.
