Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polresta Mataram Kembangkan Kasus Curanmor Kos-kosan, Dugaan Jaringan Antar Wilayah Mulai Didalami

Terduga J, warga asal Kota Bima, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram pada Sabtu dini hari (25/7/2026)
Terduga J, warga asal Kota Bima, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram pada Sabtu dini hari (25/7/2026)


MATARAM, PantauKabar.com - Satreskrim Polresta Mataram terus mengembangkan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Airlangga, Kota Mataram. Selain menangkap terduga pelaku berinisial J, polisi kini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pencurian kendaraan bermotor dan penadah lintas wilayah.

Terduga J, warga asal Kota Bima, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram pada Sabtu dini hari (25/7/2026), setelah sempat menjadi buronan selama lebih dari satu bulan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan pencurian itu terjadi pada 11 Juni 2026. Saat itu korban yang bekerja sebagai karyawan swasta sedang tertidur di kamar kosnya, sementara sepeda motor diparkir di depan kamar dalam kondisi stang terkunci.

Berdasarkan keterangan korban, saat berada dalam kondisi setengah sadar, diduga ada seseorang masuk ke kamar, mengambil kunci motor yang diletakkan di atas meja dekat tempat tidur, kemudian membawa STNK yang tersimpan di dalam dompet korban. Ketika korban benar-benar terbangun, sepeda motor beserta STNK miliknya sudah tidak berada di tempat.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diduga mengenal korban karena sama-sama berasal dari Kota Bima dan tinggal di kos-kosan di Kota Mataram.

Saat diperiksa, J mengakui telah masuk ke kamar korban tanpa sepengetahuan pemilik, mengambil kunci kendaraan beserta STNK, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut. Pengakuan itu memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Meski pelaku telah diamankan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah J beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari jaringan curanmor maupun penadah antar wilayah. Pendalaman tersebut dilakukan dengan menelusuri kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan jaringan curanmor yang sebelumnya dilakukan Polda NTB.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, J disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polresta Mataram juga mengingatkan masyarakat, terutama penghuni rumah kos, agar lebih waspada dengan tidak meletakkan kunci kendaraan dan dokumen penting di tempat yang mudah dijangkau serta meningkatkan keamanan lingkungan untuk meminimalkan risiko tindak kejahatan.

Duta jr 10
Penulis Kontributor
Duta jr 10
Kontributor Pantau Kabar
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Polresta Mataram Kembangkan Kasus Curanmor Kos-kosan, Dugaan Jaringan Antar Wilayah Mulai Didalami
  • Polresta Mataram Kembangkan Kasus Curanmor Kos-kosan, Dugaan Jaringan Antar Wilayah Mulai Didalami
  • Polresta Mataram Kembangkan Kasus Curanmor Kos-kosan, Dugaan Jaringan Antar Wilayah Mulai Didalami
  • Polresta Mataram Kembangkan Kasus Curanmor Kos-kosan, Dugaan Jaringan Antar Wilayah Mulai Didalami
  • Polresta Mataram Kembangkan Kasus Curanmor Kos-kosan, Dugaan Jaringan Antar Wilayah Mulai Didalami
  • Polresta Mataram Kembangkan Kasus Curanmor Kos-kosan, Dugaan Jaringan Antar Wilayah Mulai Didalami