Sabu 488 Gram, Mantan Kasat Narkoba Bima Kota Ditahan

BIMA, PantauKabar.com – Mantan (Kasat) Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, resmi berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Bima. Ia dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB ke Kejaksaan Negeri Raba Bima pada Selasa 9/6/2026 siang dengan pengawalan ketat.
Pantauan di lokasi, Malaungi tiba mengenakan pakaian serba hitam dengan tangan terborgol. Ia langsung diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bima.
Pelimpahan ini merupakan tahap dua atau P-21. Artinya berkas perkara tersangka dan barang bukti dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti sabu seberat 488 gram. Dengan status P-21, Malaungi resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bima.
Fitrah menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang merampungkan surat dakwaan. Setelah dakwaan selesai, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba Bima.
"Proses penyusunan surat dakwaan terhadap tersangka Malaungi sedang dirampungkan. Meski kasus ini ditangani Polda NTB, persidangan tetap digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Bima," jelas Fitrah.
Malaungi diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan.