Penampakan PW, Pria Pembunuh Mertua Pakai Sate Beracun Tikus di Boyolali

BOYOLALI, PantauKabar.com - Polres Boyolali menetapkan seorang pria berinisial P sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap mertuanya berinisial A. Korban tewas setelah menyantap sate yang dicampur racun tikus.
Kasus yang dijuluki "Sate Maut" ini terungkap saat Polres Boyolali menggelar press release. Tersangka diketahui merupakan menantu korban.
Modus pelaku mencampurkan racun tikus ke dalam sate yang dibelinya. Makanan beracun itu kemudian dikirim ke rumah korban di wilayah Kecamatan Ngemplak menggunakan jasa pengiriman daring dengan akun fiktif.
Peristiwa bermula pada 19 Mei 2026. Korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya dengan gejala mengeluarkan busa dari mulut. Kecurigaan keluarga membuat polisi melakukan ekshumasi dan pemeriksaan laboratorium forensik. Hasilnya mengonfirmasi adanya zat beracun tikus pada tubuh korban serta sisa makanan di lokasi kejadian.
Saat diperiksa, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut karena sakit hati. Ia merasa sering tidak dianggap dan dikucilkan oleh mertuanya karena tidak bekerja.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.