Kepercayaan Berujung Luka: Motor Rp10 Juta Raib Dipinjam Teman

Ilustrasi Pencurian Motor
JAKARTA, (PantauKabar.com) - Kepercayaan seorang pria di Tamansari, Jakarta Barat, berujung pengkhianatan. Sepeda motor miliknya raib setelah dipinjam oleh teman dekatnya sendiri.

Belakangan diketahui, kendaraan tersebut dijual pelaku untuk membayar biaya kos yang menunggak. Dua pelaku berinisial S (38) dan H (40) pun ditangkap polisi kurang dari 48 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Ironisnya, aksi pencurian itu dilakukan dengan memanfaatkan hubungan pertemanan yang telah lama terjalin.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, motif pencurian dilatarbelakangi masalah ekonomi. Kedua pelaku mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar tunggakan biaya kos.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar biaya kos,” ujar Kompol Bobby, Sabtu (6/6/2026).

Kasus ini bermula saat S meminjam sepeda motor milik korban. Karena telah saling mengenal dan berteman cukup lama, korban tidak menaruh kecurigaan.

Namun, sebelum motor dikembalikan, S diduga lebih dahulu merusak sistem kunci kendaraan menggunakan alat tertentu. Akibatnya, sepeda motor tersebut tampak tidak dapat digunakan.

Telusuri CCTV

Setelah kendaraan kembali berada di tangan korban, H yang telah menunggu di sekitar lokasi langsung membawa kabur motor tersebut. Aksi itu berjalan mulus karena korban sama sekali tidak menyangka teman dekatnya terlibat dalam pencurian itu.

Menurut Bobby, aksi pencurian telah direncanakan sebelumnya. Kedua pelaku mengaku tergiur memanfaatkan kesempatan yang ada di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV serta mencocokkannya dengan sejumlah alat bukti yang ditemukan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, keterlibatan kedua pelaku berhasil terungkap.

Sepeda motor milik korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp 10 juta diketahui sempat dijual oleh para pelaku. Polisi kini masih memburu penadah yang membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang membeli kendaraan hasil curian tersebut,” kata Bobby.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Metro Tamansari. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kepercayaan Berujung Luka: Motor Rp10 Juta Raib Dipinjam Teman
  • Kepercayaan Berujung Luka: Motor Rp10 Juta Raib Dipinjam Teman
  • Kepercayaan Berujung Luka: Motor Rp10 Juta Raib Dipinjam Teman
  • Kepercayaan Berujung Luka: Motor Rp10 Juta Raib Dipinjam Teman
  • Kepercayaan Berujung Luka: Motor Rp10 Juta Raib Dipinjam Teman
  • Kepercayaan Berujung Luka: Motor Rp10 Juta Raib Dipinjam Teman