51,51 Gram Sabu+Rp15,4 Juta Disita! 7 Pengedar di Selong Dibekuk Polres Lotim
![]() |
| Penggerebekan terduga pelaku narkoba di wilayah Selong. Dok. Humas Polres Lotim |
LOMBOK TIMUR, PantauKabar.com - Polres Lombok Timur kembali menindak tegas peredaran narkotika. Kamis, 11/6/2026, operasi "Grebek Kampung Rawan Narkoba" yang dipimpin langsung Kapolres Lotim AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., dan Satresnarkoba Iptu Fedy Miharja berhasil mengamankan 7 terduga pelaku di 2 lokasi Kecamatan Selong.
Operasi bersama yang melibatkan personel gabungan juga dirangkaikan dengan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba. Tujuannya: wujudkan lingkungan aman, sehat, dan bebas dari jerat narkoba.
TKP Pertama di Lingkungan Gandor Kel. Selong.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan 5 orang terduga pelaku. Barang bukti yang disita: sabu seberat 46,09 gram brutto, uang tunai Rp15.410.000, beberapa unit ponsel, klip plastik kosong, timbangan digital, alat hisap/bong, kendaraan bermotor, serta barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran.
TKP kedua di Bagek Longgek Barat, Kelurahan Rakam.
Di lokasi kedua, 2 orang terduga pelaku diamankan. Polisi menyita sabu 5,42 gram brutto dan uang tunai Rp50.000.
Total Barang Bukti: Sabu 51,51 gram brutto dan uang tunai Rp15.460.000.
Usai penindakan, Camat Selong bersama jajaran lurah menyatakan dukungan penuh terhadap program Polres Lotim. Deklarasi Kampung Bebas Narkoba disampaikan sebagai komitmen bersama.
Kini ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lotim guna proses hukum dan pengembangan jaringan.
