Muktamar NU ke-35 Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, AHWA Menang 401 Suara
![]() |
| Kiai Anwar Iskandar memberikan keterangan kepada wartawan dalam rangkaian Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. |
JOMBANG, PantauKabar.com - Muktamar NU ke-35 yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memasuki tahapan penting dalam penentuan kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) untuk masa khidmah 2026–2031. Salah satu keputusan besar yang dihasilkan dalam sidang pleno adalah perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Peserta Muktamar NU ke-35 sepakat mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari sistem one man one vote menjadi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan tersebut diambil melalui voting dalam Sidang Pleno III yang berlangsung di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Dalam voting tersebut, terdapat 552 suara yang masuk. Sebanyak 401 suara memilih perubahan mekanisme menjadi AHWA, sementara 150 suara memilih mempertahankan mekanisme sebelumnya. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Hasil tersebut disampaikan Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU sekaligus pimpinan sidang, Prof. Mohammad Nuh. Dengan perolehan suara tersebut, opsi perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dinyatakan memperoleh dukungan mayoritas peserta Muktamar.
Pemilihan Ketum PBNU Kini Menggunakan AHWA
Perubahan mekanisme tersebut menjadi salah satu keputusan penting dalam Muktamar NU ke-35. Sebelumnya, pemilihan Ketua Umum PBNU menggunakan mekanisme one man one vote, yakni setiap pemilik suara memberikan suara dalam pemilihan.
Dengan keputusan terbaru, pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilakukan melalui mekanisme AHWA. Perubahan ini sebelumnya telah menjadi pembahasan dalam forum Muktamar, terutama setelah pembahasan di Komisi Organisasi belum menemukan titik temu mengenai mekanisme pemilihan.
Menurut ANTARA, hasil voting kemudian menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan teknis mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Tahapan tersebut mencakup proses tabulasi nama calon hingga penentuan Rais Aam sebelum pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.
Sistem AHWA juga sebelumnya telah disepakati untuk digunakan dalam menentukan Rais Aam PBNU. Dalam sidang Komisi Organisasi, penggunaan AHWA untuk memilih Rais Aam disepakati secara mufakat tanpa voting.
Bagaimana Mekanisme AHWA dalam Pemilihan Ketum PBNU?
Berdasarkan mekanisme yang dibahas dalam Muktamar, setiap PWNU, PCNU, maupun PCINU dapat mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Seluruh nama yang diusulkan kemudian akan dikumpulkan dan ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan dukungan terbanyak. Lima nama tersebut selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
Setelah memperoleh persetujuan, nama-nama calon tersebut akan dibahas oleh AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Dengan demikian, proses pemilihan tidak lagi semata-mata dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh peserta Muktamar.
Prof. Mohammad Nuh menjelaskan bahwa Rais Aam perlu ditentukan terlebih dahulu sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan. Setelah tahapan tersebut selesai, barulah proses penentuan Ketua Umum PBNU memasuki tahap berikutnya.
Dinamika Pemilihan Ketum PBNU
Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sempat menjadi salah satu pembahasan yang cukup dinamis dalam Muktamar NU ke-35.
Sebelum voting dilakukan, peserta Muktamar membahas dua pilihan utama, yakni mempertahankan mekanisme sebelumnya atau mengubahnya menggunakan sistem AHWA. Pembahasan tersebut berlangsung setelah Komisi Organisasi belum mencapai kesepakatan mengenai mekanisme pemilihan.
Sejumlah calon Ketua Umum PBNU juga diketahui menyatakan dukungan terhadap mekanisme AHWA. NU Online melaporkan lima calon yang disebut mendorong mekanisme tersebut adalah KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.
Namun, keputusan mengenai mekanisme pemilihan tetap menjadi kewenangan peserta Muktamar. Ketua PBNU Alissa Wahid sebelumnya mengingatkan bahwa para kandidat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mekanisme pemilihan menggunakan AHWA atau voting.
Siapa Ketum PBNU Periode 2026–2031?
Setelah mekanisme AHWA disepakati, perhatian peserta dan publik kini beralih pada proses penentuan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Namun, hingga Minggu pagi, 30 Agustus 2026, proses pemilihan Ketua Umum PBNU masih berada dalam tahapan lanjutan. Karena itu, informasi mengenai siapa yang akhirnya terpilih perlu menunggu keputusan resmi Muktamar.
Panitia Muktamar sebelumnya menargetkan seluruh rangkaian agenda, termasuk pemilihan dan penetapan kepengurusan, dapat diselesaikan dalam rangkaian Muktamar ke-35.
Muktamar NU ke-35 sendiri berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Forum tersebut menjadi momentum penting bagi NU untuk menentukan arah organisasi dan kepemimpinan untuk lima tahun mendatang.
Selain pemilihan kepemimpinan, rangkaian Muktamar juga membahas berbagai agenda organisasi dan rekomendasi yang berkaitan dengan arah perjuangan NU ke depan.
Penutupan Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan hadir langsung untuk menutup rangkaian Muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Dengan perubahan mekanisme pemilihan tersebut, Muktamar NU ke-35 menjadi momentum penting dalam sejarah kepemimpinan PBNU. Kini, publik menantikan hasil akhir proses AHWA dan siapa sosok yang akan dipercaya memimpin PBNU untuk masa khidmah 2026–2031.
