Pemkab Lombok Timur Usulkan Pemberhentian 58 PPPK Paruh Waktu, Batas Perpanjangan SK 31 Agustus 2026
![]() |
| Pemkab Lombok Timur Usulkan Pemberhentian 58 PPPK Paruh Waktu, Batas Perpanjangan SK 31 Agustus 2026 |
LOMBOK TIMUR, PantauKabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengusulkan pemberhentian terhadap 58 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Jumlah tersebut dari total 10.998 PPPK Paruh Waktu yang masih aktif hingga saat ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, Julian Ugi Lusianto, menyampaikan bahwa surat usulan pemberhentian tersebut telah ditandatangani sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dari total 10.998 PPPK Paruh Waktu yang ada saat ini, sebanyak 58 orang sudah kami ajukan surat pemberhentiannya dan surat tersebut sudah ditandatangani," ujarnya.
Rincian Alasan Pemberhentian.
Julian merinci, dari 58 PPPK Paruh Waktu yang diusulkan berhenti tersebut terdiri dari:
- 30 orang lulus seleksi PPPK Sekolah Rakyat
- 12 orang mengundurkan diri
- 10 orang diberhentikan karena indisipliner
- 6 orang meninggal dunia
Ia menjelaskan, khusus bagi PPPK yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin, prosesnya dilakukan setelah melalui tahapan pembinaan panjang.
"Mereka yang indisipliner ini memang jarang masuk kerja, bahkan ada yang tidak pernah hadir. Sebelum diusulkan berhenti, kepala OPD masing-masing sudah melakukan pembinaan, mulai dari pemanggilan pertama, kedua, ketiga hingga pemberian teguran. Namun karena yang bersangkutan tetap tidak aktif bekerja, akhirnya kami mengusulkan pemberhentiannya," jelasnya.
Sebagian besar PPPK yang diberhentikan tersebut telah mengabdi sedikitnya selama dua tahun dan sebelumnya mengikuti seleksi PPPK Tahun 2025.
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.
Untuk PPPK Penuh Waktu, BKPSDM mencatat pemberhentian hanya disebabkan oleh faktor usia pensiun dan meninggal dunia.
"Kalau PPPK penuh waktu, tidak ada yang diberhentikan karena mengundurkan diri ataupun indisipliner. Yang ada karena sudah mencapai batas usia pensiun, yakni 60 tahun untuk jabatan tertentu, dan ada juga yang meninggal dunia," katanya.
Julian juga menjelaskan, masa perjanjian kerja PPPK pada dasarnya dapat diberikan paling lama lima tahun. Namun khusus PPPK Paruh Waktu, kontrak kerja berlaku maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Perpanjangan SK Wajib Lampirkan e-Kinerja.
Untuk itu, Pemkab Lombok Timur telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengusulkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu periode 2026–2027.
"Kami sudah menyurati seluruh kepala OPD agar mengusulkan perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu. Batas akhir penyampaian berkas paling lambat tanggal 31 Agustus 2026," ungkapnya.
Selain melengkapi dokumen administrasi, setiap usulan perpanjangan juga wajib disertai penilaian e-Kinerja untuk dua periode, yakni Januari–Maret dan April–Juni 2026.
"Nilai e-Kinerja menjadi syarat utama. Minimal harus memperoleh predikat baik. Kalau nilainya hanya cukup, maka tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang," tegasnya.
Pemkab Lombok Timur berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menjaga disiplin dan meningkatkan kinerja, sehingga proses evaluasi dan perpanjangan kontrak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
