Pemprov NTB Serahkan Kasus Marina Bay City ke Polda Bali
NTB, (Pantaukabar.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa kasus yang melibatkan proyek Marina Bay City Lombok merupakan persoalan bisnis antara perusahaan dan para investor, bukan investasi daerah yang berada dalam proses fasilitasi maupun pengawalan pemerintah daerah. Penegasan tersebut disampaikan menyusul laporan sejumlah investor asing terkait dugaan kerugian investasi yang kini ditangani Kepolisian Daerah Bali.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Karena kasus ini telah masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani Polda Bali, Pemerintah Provinsi NTB menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Kami berharap seluruh fakta yang menjadi pokok persoalan, mulai dari aspek pengelolaan proyek, hubungan para pihak, hingga berbagai hal yang dilaporkan oleh investor dapat diungkap secara objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Menurut Ahsanul, persoalan yang terjadi merupakan hubungan hukum dan bisnis antara perusahaan pengelola proyek dengan para investor. Pemprov NTB maupun pemerintah kabupaten/kota di NTB tidak terlibat dalam transaksi bisnis, pemasaran proyek, penghimpunan dana investor, penjualan properti, maupun hubungan kontraktual yang terjadi.
“Pemprov NTB tidak menjadi pihak dalam transaksi bisnis, pemasaran proyek, penghimpunan dana investor, penjualan properti, maupun hubungan kontraktual antara perusahaan dengan para investor. Oleh karena itu, persoalan yang terjadi merupakan tanggung jawab para pihak yang terlibat dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, Irnadi Kusuma, menjelaskan perusahaan yang terkait dengan proyek Marina Bay City Lombok tidak tercatat sebagai investor yang menjalankan proses investasi melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Pemprov NTB.
Salah satu pegiat media sosial Instagram juga mengomentari perihal masalah tersebut. Iya mengatakan bahwa jika demikian para investor takut untuk menanam modal.
"Membuat investor takut tanam modal jika semacam ini"komennya.
Posting Komentar