Diduga Jual Beli Titik SPPG, Dadan Hindayana Cs Ditahan Kejagung

JAKARTA, (PantauKabar.com) - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan jajarannya, yakni Dadan Hindayana , Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya dikabarkan telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (3/6/2026).

Sebelumnya, sumber dari organik Kejaksaan Agung menyatakan adanya penggeledahan terkait kasus jual beli titik SPPG. Terungkap setelah Sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan Dugaan praktik jual beli titik SPPG kepada polisi, setidaknya ada 20 laporan yang telah diterima aparat penegak hukum.

Sejauh ini, dugaan praktik tersebut terungkap di beberapa daerah. Pertama di daerah Batam. Di sana, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp 400 juta. Kedua di daerah Jawa Barat, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar dari 21 orang yang mengaku menjadi korban.

Ketiga, kasus dugaan penipuan jual beli titik SPPG di daerah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Terungkap, satu titik dijual dengan harga Rp 950 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang telah dikumpulkan, BGN menyimpulkan praktik jual beli SPPG tersebut dilakukan secara terorganisir. BGN menduga terdapat kelompok terstruktur yang terlibat di balik aksi penipuan tersebut.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa dugaan jual beli titik SPPG tersebut menjadi salah satu pemicu pencopotan sehari sebelum penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Dadan dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional pada 19 Agustus 2024 pada masa kepemimpinan Presiden sebelumnya yakni Joko Widodo. Dadan Hindayana diganti oleh Nanik Sudaryati Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Presiden juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru. Keduanya menggantikan Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Hasan Ikhtiar Akbar
Penulis Kontributor
Hasan Ikhtiar Akbar
Kontributor Pantau Kabar
Tersalin 👍

Posting Komentar