Dadan Hindayana Diduga Kangkangi PPK, Terlibat Pengadaan Motor Listrik MBG

JAKARTA, (PantauKabar.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Mantan petinggi Badan Gizi Nasional yang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang serupa, yakni mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung yakni Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa ketiga tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang.
Syarief mengatakan, program Makan Bergizi Gratis seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
Namun kenyataannya, sejumlah yayasan yang dipilih sebagai mitra MBG itu justru diduga bekerjasama dengan pejabat atau pegawai BGN sendiri.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," terangnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu 3/6/2026.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," lanjut Syarief.
Yayasan-yayasan yang bekerjasama dengan para tersangka itu mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap bulan.
Selain itu, Syarief mengatakan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, para tersangka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) penyusunan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujarnya.
Syarief pun memaparkan daftar perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus korupsi ini.
"Di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun rupiah, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga," ungkap Syarief.
Dengan perbuatan tersebut, ketiga tersangka telah mengakibatkan kerugian negara dan dijerat hukuman dengan Pasal Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang kejaksaan agung dan rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegas Syarief.
Posting Komentar