Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Ribuan Titik Panas Terdeteksi
![]() |
| Kebakaran hutan dan lahan masih menjadi ancaman di Kalimantan pada Oktober 2026, dengan ribuan titik panas terdeteksi di Kalimantan Tengah. |
KALIMANTAN, PantauKabar.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman serius di Kalimantan pada Senin (12/10/2026). Kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah tidak hanya menghanguskan lahan, tetapi juga memicu kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.
Di Kalimantan Tengah, situasi menjadi perhatian setelah Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) setempat melaporkan 3.908 titik panas berdasarkan data BRIN dan Sipongi. Dalam periode 24 jam hingga Minggu (11/10) pukul 18.00 WIB, tercatat 62 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 64,82 hektare.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan kebakaran masih membutuhkan perhatian serius. Namun, titik panas merupakan indikasi suhu permukaan yang terdeteksi oleh sistem pemantauan dan tidak semuanya dapat langsung dipastikan sebagai kebakaran aktif.
Tanjung Puting Jadi Salah Satu Wilayah yang Disorot
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah. Berdasarkan laporan detikKalimantan pada 12 Oktober, relawan menyampaikan kesulitan dalam menangani kebakaran di kawasan konservasi tersebut dan meminta tambahan dukungan pemadaman dari pemerintah.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena kawasan taman nasional merupakan habitat berbagai satwa liar, termasuk orangutan. Kebakaran yang menjalar ke habitat alami berpotensi merusak vegetasi dan mengganggu kehidupan satwa.
Selain kawasan taman nasional, kebakaran juga dilaporkan terjadi di sekitar ruas Jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama dan Desa Tanjung Putri, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pemerintah kabupaten meminta dukungan tambahan untuk memperkuat penanganan kebakaran di wilayah tersebut.
Kabut Asap Menjangkau Sejumlah Wilayah
Dampak karhutla juga dirasakan di Kalimantan Timur. BPBD Kota Balikpapan mencatat 127 kejadian kebakaran lahan sepanjang 2026 hingga 12 Oktober pukul 09.00 WITA, dengan perkiraan luas lahan terbakar sekitar 81 hektare.
Kabut asap di Balikpapan turut menjadi perhatian. BMKG setempat menjelaskan bahwa asap dari kebakaran di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan terbawa angin ke arah utara, sementara kebakaran di wilayah Paser dan Penajam Paser Utara menambah sumber asap di Kalimantan Timur.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak kebakaran tidak selalu terbatas pada lokasi munculnya api. Pergerakan angin dapat membawa asap ke wilayah lain sehingga kualitas udara dan jarak pandang masyarakat ikut terdampak.
Pemadaman Dihadapkan pada Kendala
Upaya pemadaman terus dilakukan oleh petugas gabungan. Namun, medan yang sulit dijangkau dan keterbatasan sumber air menjadi tantangan, terutama di kawasan yang jauh dari akses jalan dan memiliki lahan gambut.
Di Kalimantan Barat, pemerintah provinsi memperpanjang status tanggap darurat karhutla selama 5–18 Oktober 2026. Petugas juga melibatkan masyarakat dalam upaya pemadaman dan memperkuat pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api untuk membantu pencegahan kebakaran.
Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama pemerintah, petugas pemadam, masyarakat, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan. Pemantauan titik panas, pemadaman dini, dan penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran meluas.
Masyarakat Diminta Meningkatkan Kewaspadaan
Masyarakat di wilayah terdampak diimbau menghindari aktivitas pembakaran lahan dan segera melaporkan kemunculan api atau asap kepada petugas setempat. Warga juga perlu mengikuti informasi kualitas udara dan mengurangi paparan asap apabila kondisi udara memburuk.
Perkembangan karhutla di Kalimantan menjadi pengingat bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman. Pencegahan, perlindungan habitat, pengawasan penggunaan lahan, dan kesiapsiagaan masyarakat diperlukan agar dampak kebakaran tidak terus meluas.
Situasi di lapangan masih perlu dipantau melalui pembaruan resmi pemerintah daerah, BNPB, BMKG, dan Kementerian Kehutanan.
