Sasar Distributor, Satpol PP Lotim dan Bea Cukai Sita 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan
![]() |
| Satpol PP Lotim dan Bea Cukai Sita 20 Ribu Batang Rokok Ilegal |
LOMBOK TIMUR, PantauKabar.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur bersama Kantor Bea Cukai Mataram, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau menggelar operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Operasi dilaksanakan di Kecamatan Pringgasela, Sukamulia, dan Suralaga, Senin (29/6/2026).
Sekretaris Satpol PP Lombok Timur, Irwan Agus, mengatakan Satpol PP berperan membackup pelaksanaan operasi yang dipimpin Bea Cukai.
"Satpol PP hanya membackup kegiatan Bea Cukai. Selain kami, TNI, Polri, dan Kejaksaan juga terlibat dalam operasi ini," ujarnya.
Fokus ke Penyalur, Bukan Pedagang Kecil
Irwan menjelaskan sasaran utama operasi bukan pedagang eceran, melainkan agen, distributor, atau penyalur rokok ilegal.
"Kalau yang disasar hanya pedagang, sementara distributornya tidak ditindak, maka peredaran rokok ilegal akan tetap terjadi. Karena itu yang menjadi fokus kami adalah penyalurnya," katanya.
Ia menegaskan tujuan operasi bukan mengejar banyaknya barang sitaan, melainkan membangun kesadaran agar tidak lagi mengedarkan rokok ilegal.
"Kami tidak bangga dengan banyaknya hasil sitaan. Yang lebih penting adalah munculnya kesadaran dari distributor maupun penyalur agar tidak lagi menjual rokok ilegal, karena hal tersebut merugikan negara," jelasnya.
Sita 20.340 Batang Rokok Ilegal
Dalam operasi gabungan itu, petugas menemukan barang bukti sebanyak 20.340 batang rokok ilegal. Terdiri dari 7.860 batang Sigaret Kretek Mesin Tanpa Cukai (SKM TC) dan 12.480 batang Sigaret Kretek Mesin Tidak Sesuai Peruntukan (SKM TSP).
Rinciannya: Pringgasela 2.100 batang SKM TC dan 5.360 batang SKM TSP. Sukamulia 3.960 batang SKM TC dan 4.020 batang SKM TSP. Suralaga 1.800 batang SKM TC dan 3.100 batang SKM TSP.
Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Mataram untuk diproses lebih lanjut.
Ajak Masyarakat Laporkan
Irwan mengatakan Satpol PP tidak memiliki kewenangan menangani produsen, melainkan hanya melakukan penertiban di tingkat distributor dan penyalur di wilayah Lombok Timur.
"Kalau distribusinya bisa dihentikan, otomatis peredaran rokok ilegal di tingkat pedagang juga akan berkurang," ujarnya.
Ia menambahkan peredaran rokok ilegal merugikan negara karena tidak ada pemasukan cukai yang seharusnya untuk kesehatan, pendidikan, pembinaan petani tembakau, dan pembangunan daerah.
"Kami berharap masyarakat ikut membantu memberikan informasi. Dengan begitu, peredaran rokok ilegal dapat ditekan," pungkasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang akan terus dilaksanakan sepanjang tahun.
