Radit Divonis 6 tahun Penjara!

MATARAM, PantauKabar.com - Kasus kematian mahasiwi Universitas Mataram, Made Vaniradya Puspa Nitra (19) memasuki babak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menjatuhi hukuman terdakwa Radiet Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa Radiet dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah Lombok Utara pada, Selasa (26/8/2026).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Mukhlassuddin menyatakan Radiet secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 466 ayat (3) Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Mukhlassuddin dalam amar putusannya, Rabu (10/6/2026).
Radiet dihukum sesuai dengan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis terhadap pemuda asal Sumbawa ini berbeda dengan tuntutan penuntut umum, dimana Radiet dituntut melanggar pasal 458 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 2023.
Dalam tuntutan tersebut JPU meminta majelis hakim menghukum Radiet dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Pendapat Berbeda
Hakim Mukhlassuddin menyatakan berpendapat lain (Dissenting opinion) dalam putusan.
Dia menyatakan Radiet bukanlah pelaku dalam perkara ini melainkan ada pihak ketiga yang harus bertanggung jawab.
"Ada pihak ketiga yang harus mempertanggung jawabkan peristiwa ini," kata Mukhlassuddin dalam uraiannya.
Mendengar putusan majelis hakim keluarga Radiet histeris tidak terima putusan tersebut.
Sebaliknya keluarga korban merasa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak sebanding dengan rasa kehilangan anak yang sudah ditanggung selama ini.
Dasar Tuntutan Jaksa
Temuan DNA di tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Nipah Lombok Utara, berdasarkan hasil pusat laboratorium forensik (Puslabfor) bahwa hanya ada DNA korban dan terdakwa yang ditemukan.
"Berdasarkan pemeriksaan ahli forensik yang menjelaskan adanya luka-luka yang bersesuaian antara terdakwa dan korban," kata Sulviany mewakili penuntut umum, Selasa (2/6/2026).
Bukti ini diperkuat dengan hasil kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi yang memperlihatkan korban dan terdakwa berjalan ke arah pantai, kemudian tidak ada orang lain yang menuju ke lokasi sebelum waktu kematian korban.