Perkara BBM Subsidi Jeriken di Medan Disidang, 2 Warga Jadi Terdakwa
![]() |
| Kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan terhadap tindakan aparat yang melakukan penangkapan |
MEDAN, PantauKabar.com - Kasus yang menjerat dua warga terkait pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken di Medan menjadi perhatian publik setelah memasuki proses persidangan.
Berdasarkan informasi yang beredar, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait distribusi dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Ancaman hukuman yang tercantum dalam dakwaan tersebut mencakup pidana penjara dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses penanganan perkara dan menyampaikan keberatan terhadap tindakan aparat yang melakukan penangkapan. Mereka juga berencana menempuh langkah hukum serta menyampaikan pengaduan kepada lembaga terkait.
“Orang ini dikenakan pasal untuk mafia migas, pasal 55 UU Migas bercerita tentang denda hukuman 60 Miliar dan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sementara ini hanya beli 20 liter lalu ditangkap” terang kuasa hukumnya.
Perkara ini kini masih bergulir di pengadilan dan menunggu proses pembuktian lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk menghormati jalannya proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap
