Kejari Lombok Tengah Sita & Lelang Aset Koruptor, Kerugian Negara Rp3,1 M Dipulihkan
![]() |
| Konferensi pers pengembalian keuangan negara |
LOMBOK TENGAH, Pantaukabar.com - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.113.714.144,19 atau Rp3,1 miliar lebih. Dana tersebut berasal dari tiga kasus korupsi, yakni proyek pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok, pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak, hingga pengadaan bahan makanan di RSUD Praya.
Uang hasil korupsi itu langsung disetorkan ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari menyampaikan, pemulihan kerugian negara tersebut berasal dari tiga sumber utama. “Pemulihan kerugian negara berasal dari hasil lelang aset terpidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara, serta pelunasan kewajiban pembayaran dalam perkara korupsi," dikutip dari keterangan Putri Ayu kepada media, Rabu 17 Juni 2026.
Kontribusi terbesar berasal dari hasil lelang aset milik terpidana Nyoman Suwarjana dalam perkara korupsi pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok tahun 2008 hingga 2010.
Aset berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, terjual melalui lelang dengan nilai Rp2.660.084.000.
"Aset yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar terjual melalui lelang dengan nilai Rp 2.660.084.000.," beber Putri Ayu kepada media dalam konferensi pers, Rabu 17 Juni 2026.
Dengan adanya penyetoran ini, negara kembali mendapatkan haknya atas kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi di Lombok Tengah. Kejari Loteng menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan mengeksekusi aset para terpidana korupsi hingga tuntas.
