Buron 5 Bulan, Korupsi Rp34 M: Siapa Dia?
![]() |
| Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Akhirnya Dibekuk di Jakarta |
Padang, Pantaukabar.com - Anggota DPRD Sumatera Barat, Beni Saswin Nasrun (BSN) ditangkap kejaksaan di Jakarta, usai buron selama lima bulan terakhir.
Dikutip dari detik sumut.com
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu tersangkut dugaan korupsi senilai Rp 34 Miliar dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan garansi bank distribusi semen dari salah satu bank BUMN.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Mukhlis mengatakan, BSN diamankan di Tim Intelijen Kejaksaan Agung di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta pada Rabu (17/6/2026) dan diterbangkan ke Padang Kamis (18/6/2026) malam.
"Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Sumatera Barat atas nama Beni Saswin Nasrun," kata Mukhlis kepada wartawan.
Ia menjelaskan, BSN yang masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif itu, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lima bulan terakhir, karena menghindar dari pemeriksaan kejaksaan.
Menurut Mukhlis, saat diamankan BSN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
"Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan. Setelah itu dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Mukhlis menjelaskan, BSN menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.
"Hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar," jelasnya.
BSN tercatat tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Padang. Panggilan pertama dilayangkan pada 29 Desember 2025 untuk pemeriksaan pada 5 Januari 2026. Namun BSN tidak hadir.
Selanjutnya, Kejari Padang kembali mengirimkan panggilan kedua pada 5 Januari 2026 untuk pemeriksaan tanggal 8 Januari 2026, namun kembali tidak diindahkan.
Panggilan ketiga dikirim pada 9 Januari 2026 untuk pemeriksaan tanggal 14 Januari 2026. Meski demikian, BSN tetap tidak hadir.
Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang menerbitkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara menyebut, BSN akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Kota Padang, setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
"Nanti akan kita tahan di Rutan Anak Air," kata Koswara.
Ia menjelaskan, setelah berhasil diamankan, penyidik akan memeriksa BSN sebagai tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Koswara, proses penyidikan perkara tersebut pada dasarnya telah rampung. Setelah pemeriksaan terhadap BSN selesai dilakukan, kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
"Perkara ini sudah selesai. Setelah pemeriksaan nanti, perkara akan kita limpahkan ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan," kata Koswara.
