8.000 WNI Melepas Kewarganegaraan, Ada Apa Gerangan?

JAKARTA, (PantauKabar.com) - Warga Negara Indonesia (WNI) yang melepaskan status kewarganegaraannya menunjukkan angka yang sangat signifikan, Kementerian Hukum mencatat, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kasus menembus hampir 8.000 WNI.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dulyono, mengungkapkan bahwa jumlah permohonan kehilangan kewarganegaraan atau melepas status WNI saat ini menjadi komoditas data permohonan yang paling banyak diproses oleh pihaknya saat ini.

"Kalau jumlah yang paling banyak adalah kehilangan kewarganegaraan (melepas status WNI). Mengingat data ini bergerak terus, sekarang estimasinya sudah mencapai hampir 8.000-an," ungkap Dulyono di Kementerian Hukum, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Dulyono juga merincikan alasan utama WNI memilih melepas kewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan data Ditjen AHU, faktor terbesar adalah pernikahan dengan warga negara asing. Selain itu, banyak WNI yang mengajukan pelepasan status karena alasan pendidikan di luar negeri dan pekerjaan jangka panjang di negara lain. Proses permohonan kehilangan kewarganegaraan ini kini menjadi layanan dengan antrean terpanjang di Kementerian Hukum.

“Rata-rata ya karena pendidikan, ada yang bekerja, dan yang paling banyak atau rata-rata itu ya karena menikah dengan WNA” ujarnya.

Ia juga menjelaskan terkait dengan persyaratan untuk orang yang akan mendapatkan status kewarganegaraan maupun meninggalkan kewarganegaraan harus benar-benar tidak meninggalkan permasalahan atau bebas dari masalah apapun.

“Pemerintah menginginkan orang yang akan mendapatkan status kewarganegaraan maupun meninggalkan kewarganegaraan harus benar-benar tidak meninggalkan permasalahan-permasalahan” katanya.

“Terutama masalah hukum, hutang piutang dan pajak lain sebagainya, karena setelah ada program clearence kementerian oleh lembaga ada beberapa yang memang masih ada piutang pajak, mohon maaf, ada kasus pembunuhan juga” jelasnya.

Pelepasan kewarganegaraan diatur dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. WNI yang ingin melepas atau meninggalkan statusnya harus mengajukan permohonan ke Presiden melalui Menteri Hukum. Status WNI baru hilang setelah permohonan disetujui dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Data 8.000 kasus ini terhitung sejak tahun 2021 hingga Juni 2026.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • 8.000 WNI Melepas Kewarganegaraan, Ada Apa Gerangan?
  • 8.000 WNI Melepas Kewarganegaraan, Ada Apa Gerangan?
  • 8.000 WNI Melepas Kewarganegaraan, Ada Apa Gerangan?
  • 8.000 WNI Melepas Kewarganegaraan, Ada Apa Gerangan?
  • 8.000 WNI Melepas Kewarganegaraan, Ada Apa Gerangan?
  • 8.000 WNI Melepas Kewarganegaraan, Ada Apa Gerangan?